Negara Dan Warga Negara
1.Negara
Manusia
merupakan makhluk pribadi dan makhluk sosial .manusia tidak dapat hidup sendiri
tanpa bantuan orang lain .manusia menjadi berarti,jika berada diantar manusia
lain.Dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup itulah manusia membantuk kelompok
kelompok masyarakat.
Dalam kelompok
masyarakat dibutuhkan jaminan terpenuhinya kebutuhan manusia .Terutama
kebutuhan kebutuhan besar,seperti keamanan,kepastian hukum,dan
pendidikan.Manusia membutuhkan suatu organisasi kemasyarakatan yang mampu
mengatur segala hal dan memusatkan perhatian dan kegiatan nya pada
kesejahteraan umum semua anggota.Organisasi inilah yang disebut dengan Negara.
a.Pengertian Negara.
Kata negara
berasal dari bahasa sansekerta nagari atau negara yang berarti kota. Lalu
apakah negara itu?banyak sekali pendapat para ahli tentang pengertian negara
.secara singkat negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diatur oleh organisasi pemerintahan negara yang sah yang
umumnya mempunyai kedaulatan baik kedaulatan kedalam ataupun keluar.
b.sifat sifat negara.
Negara
merupakan satu satunya organisasi yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi.negara mempunyai sifat sifat khusus berikut :
1.memaksa
Negara
memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundang undangan ditaati sehigga
ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan dapat dicegah
2.monopoli
Negara mememiliki
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.menyeluruh
Menyeluruh
bermakna mencakup semua.maksudnya
peraturan perundang undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua
warga negara tanpa ada terkecualinya.
c.unsur unsur negara
ada 3 unsur pokok bagi terbentuknya suatu
negara.ketika unsur pokok tersebut yaitu wilayah rakyat dan pemerintah yang
berdaulat.
1.Wilayah
Wilayah
yang dimaksudkan yaitu daerah kekuasaan suatu negara ,baik darat ,laut,maupun
udara.setiap negara menduduki tempat tertentu dan memiliki batas terntentu
pula. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah ,bukan hanya tanah dan daratan
tetapi juga laut disekelilingnya dan angkasa di atasnya.
2.rakyat.
Rakyat
adalah sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan
yang berlaku dinegara tersebut
3.pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang memiliki kedaulatan
atau kekuasaan tertinggi,baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
Kedaulatan kedalam yaitu kedaulatan atau kekuasaan untuk mengatur rumah tangga
negaranya sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain.Kedaulatan keluar yaitu
kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain.
d.tujuan dan fungsi negara.
Pada umumnya
,tujuan negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi
rakyatnya. Hal ini berbeda dengan fungsi negara yang lebih beragam ,berikut
fungsi negara secara umum :
1.melaksanakan penertiban.
Negara diadakan untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat
sehingga negara terjamin .negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
hubungan antarmanusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban .namun demikian ,
untuk menghindari dampak yang diinginkan ,upaya negara untuk melaksanakan
penertiban harus berpedoman pada ketentuan undang undang yang berlaku.
2.mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Negara dibentuk untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.
Negara juga berfungsi mengupayakan secara sungguh sungguh kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Upaya itu dilakukan melalui pembangunan di segala bidang
yang dilakukan secara bersama sama oleh pemerintah dan seluruh rakyat.
3.pertahanan
Fungsi pertahanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar sehingga negara dilengkapi alat alat pertahanan,masalah
pertahanan ini sangat penting karena menyangkut kelangsungan hidupnya bangsa
dan negara.
4.menegakkan keadilan.
Fungsi negara lainnya yaitu menegakkan keadilan .keadilan
harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat agar tercipta kondisi yang damai
tertib dan aman.Keadilan yang tidak ditegakkan akan menimbulkan gejolak dalam
masyarakat yang pada gilirannya akan menganggu keamanan negara.
B.Warga Negara
Negara merupakan tempat kamu dan keluargamu hidup, bermain
,mencari makan ,menuntut ilmu , dan tempat mencari segala keperluan hidup
lainnya.selain itu negara juga telah menyediakan kamu berbagai fasilitas
kehidupan sepeti airbersih, listrik ,rumah sakit ,dan pasar.dan kamu sendiri juga
disebut warga negara.
a.Pengertian penduduk dan warga negara
orang yang bertempat
disuatu negara belum bisa dibilang penduduk atau warga negara ,artinya orang
orang bertempat disuatu wilayah belum berarti ia adalah penduduk negara
tersebut.
Berdasarkan
penjelasan diatas penduduk negar di bgai menjadi 2, yaitu penduduk negara dan
penduduk bukan negara.
1.penduduk negara
Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di
suatu wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat sebagai penduduk sesuai peraturan
yang berlaku.
2.penduduk bukan negara.
Penduduk bukan negara (orang asing) adalah mereka yang belum
menjadi warga negara .dengan demikian, tidak semua penduduk telah menjadi warga
negara dari suatu negara.Jika orang asing itu ingin menjadi warga negara
,merekah harus melewati proses yang disebut naturalisasi. Naturalisasi adalah
pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam
undang undang.
Nah ,setelah membaca pembahasan tentang Pengertian negara
dan warga negara ,mungkin bisa membantu sedikit pr sekolah(Kelas IX) yang
diberikan oleh guru ,dan setelah kita membahas pembahasan diatas jangan lupa
membuat opini untuk artikel saya kali ini! BYE...
Meliodas Monday, November 23, 2015
Berlangganan via Email
Berlangganan artikel via email agar kamu mendapatkan info mengenai update artikel dari blog ini via email.

Post a Comment